Medan  

Pajak Parkir di Kota Medan Diduga Bocor, Ini Kata BPPRD

Kantor BPPRD Medan, Jl AH Nasution. (Foto/Ist)

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar melalui Kepala Bidang Pajak Parkir, Sutan Partogi Siahaan membenarkan pengelola wajib pajak parkir perseorangan maupun berbentuk badan usaha.

Katanya, hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor : 10 Tahun 2011, tentang wajib parkir. Pasal 4 ayat 1 dan 2, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor dan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Sutan didampingi Vera Simanjuntak mengatakan sistem pelaporan wajib pajak diserahkan kepada yang bersangkutan Perhatiken Sitepu namun setelah ditelusuri ternyata ada peningkatan nilai wajib pajak parkir maka terhitung Januari 2022 s/d Maret 2022 masa pajak akhir senilai Rp1.200.000/bulan.

Padahal sebelumnya terhitung masa pajak awal 2016 – 2021 dan pajak parkir atau omset yang dibayar hanya Rp 350.000/bulan, berlangsung cukup lama. Kini mulai terungkap setelah 67 bulan silam.

“Mungkin nilai wajib parkir Perhatiken Sitepu bersifat ses assesman. Artinya pelaporan wajib parkirnya dipercayakan kepada wajib pajak untuk melaporkan omsetnya sendiri” kata Sutan sembari mengaku baru 5 bulan menjabat Kabid Parkir BPPRD Kota Medan kepada orbitdigitaldaily.com, belum lama ini.

Namu jika kemudian, sambung Vera, bila petugas kurang yakin atas omset yang disetor maka akan ditinjau (Mapping) untuk mengetahui potensi kebocoran di Komplek Makro Bisnis Centre (MBC).

Menurutnya, adapun alasan bertambahnya omset atau nilai wajib pajak parkir Komplek MBC karena adanya pengawasan yang dilakukan koordinator wilayah secara ketat dalam rangka menggenjot capaian target PAD 2022.

“Makanya kita mengimbau wajib pajak melaporkan omset yang sebenarnya. Untuk mengetahui potensi kebocoran PAD maka dilakukan pengawasan. Selain itu, pengawasan boleh melakukan evaluasi setiap bulan atau sekali 3 bulan” terang Vera dibenarkan Sutan pasca indikasi kebocoran pajak parkir jadi sorotan publik.