Aceh  

Pasangan Muda Menikah Harus Lampirkan Surat Pernyataan Masih Perjaka, Begini Penjelasannya

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Abdya, Dr. H. Salman Alfarisi, S.Ag. M.Pd, Rabu (4/6/2025) malam

ABDYA | Tak banyak yang tahu, di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), bagi pasangan muda yang belum pernah menikah, kemudian ingin melangsungkan pernikahan maka harus melampirkan surat pernyataan masih perjaka/gadis (perawan) ketika melakukan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Surat pernyataan perjaka/gadis bagi laki-laki dan perempuan yang belum pernah menikah itu dibuat bermaterai 10.000. Sedangkan bagi duda/janda wajib melampirkan foto copy akta pasangan sebelumnya meninggal dunia yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.

Lanjutnya, duda/janda wajib melampirkan akta cerai yang asli bagi pasangan yang berpisah (cerai) dari Mahkamah Syar’iyah.

“Hal itu diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama),” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Abdya, Dr. H. Salman Alfarisi, S.Ag. M.Pd., ketika dihubungi Awak media, Rabu (4/6/2025) malam.

Prosedur pendaftaran nikah seperti itu sudah diterapkan di KUA seluruh kecamatan wilayah kabupaten setempat.

Kepala KUA Kecamatan Kuala Batee, Abdul Azis Al Jabbar, S.HI., dihubungi secara terpisah membenarkan sudah menerapkan keharusan melampirkan surat pernyataan perjaka/gadis (perawan) bagi pasangan yang belum pernah menikah sebagai salah satu persyaratan administrasi ketika pendaftaran nikah di KUA setempat.

Persyaratan dimaksud bukan saja berlaku di KUA Kecamatan Kuala Batee, melainkan di seluruh KUA di Kabupaten Abdya, malah di seluruh Indonesia, ketika melakukan pendaftaran nikah bagi pasangan yang belum pernah menikah. Sebab, persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. “Jadi, bukan hal baru,” kata Abdul Azis Al Jabbar.

Namun, Kepala KUA Kecamatan Kuala Batee itu minta jangan disalah artikan tentang keharusan melampirkan surat pernyataan masih perjaka/gadis (perawan) karena hanya berupa ‘pernyataan pribadi’, bukan keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Permudah Administrasi

Tujuannya, untuk mencocokkan data dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon pengantin. Kadang kala dalam KTP tertera belum menikah, sementara faktanya ada yang sudah menikah.

Khusus di KUA Kuala Batee telah dibuat brosur berisikan 17 poin yang perlu mendapat perhatian bagi pasangan calon pengantin ketika pendaftaran nikah.

Adapun prosedur pendaftaran nikah, menurut Abdul Azis Al Jabbar, sudah diberitahukan (dishare) kepada seluruh kepala desa/keuchik wilayah kecamatan setempat.

“Maksud kita untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran nikah,” ucapnya.

Berikut ini prosedur persyaratan pendaftaran nikah yang harus dilengkapi ketika pendaftaran nikah di KUA Kuala Batee. Pertama, surat pengantar N1 sampai dengan N4 dari desa/gampong. Kedua, surat pernyataan perjaka/gadis bermaterai 10000.
Selanjutnya, foto copy KTP calon pengantin, foto copy akta kelahiran calon pengantin (wajib ada), dan foto copy ijazah terakhir calon pengantin, pas foto layar biru, baju sopan/ berkerah bagi laki-laki ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar, dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

“Syarat Duda Dan Janda Menikah”

Bagi duda dan janda yang pasangan sebelumnya meninggal dunia wajib melampirkan foto copy akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Bagi pasangan yang sudah cerai, baik duda dan janda wajib ada akta cerai asli yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iah.
Lalu, wajib ada surat keterangan sehat dari Puskesmas tempat berdomisili calon pengantin. Sertifikat Elsimil bagi calon pengantin perempuan dari kader TPK (Tim Pendamping Keluarga)/ Kepala BKKBN Kecamatan/Ibu Keuchik.

Kemudian, calon pengantin harus melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP orangtua (ayah dan ibu), foto copy KTP Wali Nikah (jika ayah kandung meninggal dunia), foto copy KK wali nikah (jika ayah kandung meninggal dunia) dan foto copy KTP saksi 2 orang (dibawa ketika pengantaran berkas).

Adapun, Nomor surat desa wajib diisi di N1, termasuk nomor HP calon pengantin laki-laki dan perempuan wajib diisi di N2 serta jumlah mahar juga wajib diisi di N2.
Ketentuan atau persyaratan pendaftaran nikah tersebut, menurut Kepala KUA Kuala Batee diminta benar-benar mendapat perhatian sehingga tidak terjadi bolak-balik menuju KUA ,demikian pungkasnya.

Reporter : Nazli