LANGKAT | Pascapemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat terkait polemik Program Bedah Rumah, di kelurahan Tanjung Langkat kabupaten Langkat, akhirnya memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa statusnya bukan sebagai Kabid, melainkan hanya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional di lingkungan Disperkim Langkat.
“Saya luruskan dulu, saya bukan Kabid. Saya hanya PNS di Disperkim Langkat. Tapi saya paham dan tahu tentang mekanisme serta pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kabupaten Langkat,” ujarnya melalui pesan singkat WhasthApp kepada Harian Orbit, Senin (29/12/2025 ).
Ia mengaku untuk meluruskan dengan penyebutan jabatannya yang harus diklarifikasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemahamannya terkait Program Bedah Rumah didasarkan pada keterlibatannya dalam proses administrasi dan teknis program tersebut.
Menurutnya, Program Bedah Rumah memiliki kriteria yang jelas dan diatur dalam regulasi, mulai dari tahapan pendataan calon penerima manfaat, verifikasi lapangan, hingga penetapan penerima bantuan. Program ini, kata dia, pada prinsipnya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya tidak layak huni.
“ Terkait isu pengalihan bantuan program bedah rumah yang diduga dilakukan oleh Kepling Lima (V) Ponidi Ikhsan kepada anak kandungnya, Dedi Mengaku sama sekali tidak mengetahui, namun Dedi menegaskan seharusnya semua pihak mengacu pada data dan aturan yang berlaku. Tidak bisa diputuskan sepihak di tingkat lingkungan atau kelurahan tanpa melalui mekanisme yang sah,” jelasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Langkat- Binjai G. Sukirman SH menilai klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Mereka juga mendorong agar Disperkim Langkat secara institusional memberikan penjelasan resmi terkait polemik Program Bedah Rumah, khususnya yang mencuat di tingkat kelurahan dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Disperkim Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi pengalihan bantuan program bedah rumah yang diduga dilakukan oleh Kepling Lima (V) Ponidi Ikhsan kepada anak kandungnya yang tengah menjadi sorotan publik. (Od-22)







