MEDAN – Hendy Iskandar, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Deliserdang viral karena didatangi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Amir Yanto terkait kanopi pakir di atas fasilitas umum hingga saat ini tak kunjung menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan warga komplek Villa Setiabudi Flamboyan.
Menurut informasi yang didapat orbitdigitaldaily.com, Rabu (6/5/2020), meski telah diperiksa Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati Sumut, diketahui Hendy Iskandar diperintah untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar.
Said Harahap, pengurus dan warga komplek Villa Setiabudi Flamboyan mengaku belum ada menerima surat maupun permohonan maaf dari Hendy Iskandar.
“Kita warga maupun pengurus belum ada menerima sepucuk surat permohonan maaf yang dimaksud tersebut. Dan Hendy Iskandar sendiri sampai hari ini juga belum ada berkomuniasi dengan pengurus maupun warga lainnya,” kata Said Harahap kepada wartawan ketika dihubungi, kemarin.
Said menegaskan bahwa dengan dirobohkannya kanopi parkir milik Hendy Iskandar, persoalan pengurus dan warga kepada beliau tidak ada lagi.
Menurutnya, warga sangat mengapresiasi pihak kejaksaan yang langsung respon, sama halnya dengan sikap Hendy Iskandar yang langsung merobohkan kanopi parkir miliknya itu.
“Pihak pengurus kerukunan warga tidak bosan bosannya mengimbau agar bangunan tidak berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial. Hal itu perlu karena sebagai akses kendaraan damkar dan lancarnya saluran drainase jika terjadi banjir ke jalanan,” tutur Said.
Sementara itu, Kajari Lubukpakam, Deliserdag Teguh Wardoyo enggan menanggapi persoalan Hendy Iskandar yang dianggap hanya persoalan pribadi.
Menurutnya, apa yang dialami Hendy tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kedinasan.
“Itu kan urusan pribadi dia dan tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan. Persoalan permintaan maaf ke warga, itu urusan dia,” jawab Kajari Lubukpakam, Deliserdang Teguh Wardoyo dalam percakapan telepon seluler, Rabu sore.
Mengenai sanksi maupun sikap dari pimpinan terkait persoalan Hendy Iskandar tersebut, Kajari Teguh Wardoyo tegas menyatakan bahwa persoalan Hendy Iskandar itu persoalan pribadinya. Pihaknya belum ada memberi sanksi
Sedangkan, Wakil Kepala Kejati Sumut Surmadi mengaku belum mendapat laporan dari Tim PAM SDO tentang hasil pemeriksaan terhadap Hendy Iskandar.
“Memang kita sarankan untuk menyampaikan maaf kepada pegurus dan warga komplek. Kita juga belum ada memberikan sanksi atas kejadian tempo hari. Yang penting semua bisa berjalan dengan baik, penuh silaturahmi kekeluargaan antara warga dengan Hendy Iskandar,” jawab Wakajati Sumut, Sumardi ketika di hubungi melalui telepon selulernya secara terpisah, Rabu (6/5). (Rel)