PALAS | Seorang pelaku kasus cabul terhadap dua orang putri kandungnya yang masih berusia 12 dan 13 tahun, di Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebut saja namanya Bejat, dikenakan pasal 81 undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH, kepada wartawan, Sabtu (3/12)malam.
Dari hasil pemeriksaan Kasat menyebutkan, pelaku kasus pencabulan itu (Bejat) telah mengakui perbutannya, melakukan pencabulan terhadap dua orang putri kandungnya tersebut. Untuk itu guna menjalani proses lanjutan tersangka Bejat saat ini, diamankan di Polres Palas.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria usia 33 tahun, sebut saja namanya Bejat, pelaku kasus cabul terhadap dua orang putri kandungnya, diamankan Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Padang Lawas ( Palas).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH Jumat (2/12) malam mengatakan, pelaku cabul (Bejat) itu, diserahkan oleh tetangga dan sejumlah masyarakat lingkungan sekitar tempat tinggalnya, ke Polres Palas, pada hari Kamis (1/12) kemarin.