Medan  

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Hinai Diterpa Isu Curi Listrik

Pembangunan gerai koperasi merah putih di Hinai yang menjadi sorotan. Dok. Orbit Digital

LANGKAT | Langkat-ORBIT: Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, diterpa isu dugaan pelanggaran hukum terkait pemakaian listrik tanpa kWh meter (meteran).

Ironisnya, program yang digadang-gadang untuk memperkuat ekonomi desa tersebut dalam proses pembangunan gerai diduga terlibat praktik pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Informasi yang dihimpun oleh orbit, Kamis (26/2/2026), penggunaan arus listrik disinyalir ilegal digunakan pada alat potong besi (gerenda listrik), dan mesin pengelasan rangka besi yang menjadi penompang atap di bangunan.

Selain diterpa dugaan pencurian arus listrik, pembangunan koperasi merah putih yang menjadi salah satu agenda strategis nasional Presiden RI Prabowo Subianto dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dinilai kurang transparan, karena tidak adanya papan informasi yang mencantumkan jumlah anggaran proyek yang terpasang di lokasi.

Menurut keterangan salah seoarang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melihat adanya aktivitas penggunaan arus listrik di pengelasan besi dalam proses pembangunan gerai.

Warga juga mempertanyakan transparansi anggaran proyek tersebut, terutama terkait tidak adanya papan informasi anggaran di lokasi pembangunan.

“Kabarnya bangunan selesai di pertengahan atau akhir bulan 3 (Maret-red) ini. Ada juga warga sekitar sini yang bekerja disitu. Ada juga pekerja yang dari desa sini,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. (OD-20)