Pembunuh Ketua Permata GBKP Sukanalu Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa Minta Hakim Tegakan Hukum

Kedua orang tua korban saat memberi penjelasan terkait tuntutan JPU di halaman PN Kabanjahe. (Foto/Ist).

KARO | Setelah sempat tertunda tiga kali, akhirnya sidang tuntutan kasus pembunuhan Ketua Permata GBKP Desa Sukanalu Yoganta Wijayanta Sembiring (21), akhirnya digelar kembali, Selasa (30/11/20) di Ruang Cakra PN Kabanjahe, sekitar pukul 16. 15 WIB sore.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Abram Sitepu (45) warga Desa Sukanalu Kecamatan Barus jahe dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH, didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH , sedangkan Jaksa Penuntut Umum Mora Sakti Lubis SH.

Dalam sidang itu, terdakwa Abram Sitepu (45) warga desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe tidak hadir dipersidangan. Kehadiranya diwakili kuasa hukumnya F Bukit SH dan saat pembacaan tuntutan di gelar JPU, Ketua Majelis Hakim menyiarkannnya secara daring kepada terdakwa.

Diawal Sidang Jaksa Penuntut Umum Mora Sakti Lubis,SH langsung membacakan berkas perkara mulai dari awal kejadian hingga tewasnya korban akibat luka yang dialaminya.

Dibacakannya, Yogan Wijaya Sembiring Meliala mendapat kejadian pada Minggu (25/4) lalu di Kolam Pancing SRP Ernala Desa Sukanalu dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Bina Kasih Medan, sebelumnya sempat mendapat perawatan di RS Efarina Etaham Raya Berastagi.