Setelah membacakan berkas tuntutan secara lengkap, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mora Sakti Lubis SH menuntut terdakwa Abram Sitepu selama 7 (tujuh) tahun penjara, potong masa tahanan, karena terbukti bersalah telah melanggar pasal 354 ayat (2) dari KUHPidana. Sebelumnya penyidik telah mendakwa terdakwa dengan pasal 338 Subs pasal 355 ayat (2) lebih subs pasal 354 ayat (2) lebih-lebih subs pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Dalam pembacaan berkas tuntutan itu, menurut JPU yang meringankan terdakwa karena sopan dalam persidangan dan berterus terang atas perbuatannya, namun yang memberatkan terdakwa, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pantawan wartawan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, ruang sidang dipadati keluarga dan teman korban sesama Permata GBKP Sukanalu serta Karang Taruna desa itu, juga kedua orang tua korban turut hadir mengikuti sidang tuntutan atas terdakwa Abram Sitepu.
Menyikapi tuntutan JPU itu, kedua orang tua korban, Hadil Sembiring Meliala (50) ayah korban dan Warnita Beru Sitepu (50) ibu kandung korban mengatakan ” tuntutan jaksa atas terdakwa belum setimpal dengan perbuatannya. Saya tidak menerima tuntutan 7 tahun yang dibacakan JPU terhadap Abram Sitepu selaku terdakwa,” ucapnya kecewa.
“Mestinya jaksa menuntut lebih dari itu (7 tahun), karena perbuatannya sangat kejam, anak saya sudah meninggal, hanya Yoga Wijayanta anak saya laki-kaki, kalau diingat perbuatan terdakwa ini,sangat sakit sekali,dan harapan kami keluarga agar majelis hakim arif dan bijaksana memutuskan putusan terhadap terdakwa,” harapnya.
Begitu juga dikatakan keluarga lainnnya atas tuntutan JPU itu, keluarga dekat korban juga turut kecewa, menduga ada permainan hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe ini, sebab saya dengar saat pembacaan berkas, banyak kejanggalan “Yoga Wijayanta tewas karena ditikam oleh terdakwa, tapi JPU menuntutnya sangat rendah sekali hanya 7 tahun, kami mencurigai ada permainan hukum dalam kasus ini dan perlu diselidiki.
“Masak tuntutan hanya 7 tahun dalam kasus pembunuhan, jangan-jangan nanti putusan hukumannnya sangat rendah sekali, karena tuntutan jaksa sangat mempengaruhi putusan hakim dan beberapa kali juga sidang ditunda menjelang tuntutan ini, ada apa,” ujarnya curiga.
Sementara rekan korban sesama Permata GBKP menyikapi, kami sangat tidak menerima atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kalau tidak sesuai nantinya putusan yang dijatuhkan.kepada terdakwa, kami akan adakan aksi di Pengadilan ini “Kami meminta agar Hakim memutus perkara ini seberat-beratnya,” ujarnya.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar, Selasa (7/12) dengan agenda sidang mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Reporter : Daniel Manik







