ACEH SELATAN | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyerahkan dokumen Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029.
Serta penyerahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025 – 2045 ke komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan.
Penyerahan oleh Pj Bupati Aceh Selatan diwakili Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Deka Harwinta Zianur SH MIKom kepala BAPPEDA Aceh Selatan, Ketua KIP atau yang mewakili, dan tamu undangan lainnya, bertempat di Kantor KIP Aceh Selatan, Selasa (30/7/2024).
Deka Harwinta Zianur dalam hal ini menyampaikan dokumen deknokratik RPJMD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025-2029 disusun dilatarbelakangi berdasarkan surat direktur Jenderal bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri nomor 000.8.2.2/4075/Bangsa tanggal 12 Juni 2024.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan ini menyerahkan dokumen teknokratik RPJMD Kabupaten Aceh Selatan 2025-2029 kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan visi, misi dan program periotas calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.
Lebih lanjut Pj Bupati Aceh Selatan berharap penyerahan dokumen teknokratik RPJMD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025-2029 ini semoga dapat dipergunakan oleh KIP Aceh Selatan sebagaimana mestinya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama ini” pungkas Pj Bupati Aceh Selatan.
Reporter : YUNARDI.M.IS