Serang Petugas, Pelaku Curanmor Ditembak Mati Polisi

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, SH., MH menunjukkan Barang Bukti. Saat memberikan paparan terkait Tindak pidana Pencurian dan pemberatan di RS Bhayangkara jalan KH Wahid Hasyim.Selasa (30/7/2024). Orbitdigitaldaily/ Iwan gunad

MEDAN | Kepolisian Sektor Medan Sunggal menerima laporan kehilangan sepedamotor dari seorang Mahasiswi bernama Gerar Zefanya Surbakti (19) yang mengalami pencurian pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Ikahi II Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang di kos-kosan Cloudberry Residence.

Menanggapi laporan ini tim Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan pencarian pelaku dan berhasil menangkap pada Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Suka Baru Gang Langgar Kelurahan Padang Bulan Selayang I Medan Selayang.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat SH MH memberikan keterangan terkait tindak pidana pencurian dan keberatan yang dilakukan pelaku Surya Putra (SP) saat menggelar Press Release di RS Bhayangkara, Selasa (30/7/2024).

“Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil menangkap dan menindak tegas terukur seorang pelaku pencurian sepedamotor. Tersangka bernama Surya Putra (46), laki-laki yang bertempat tinggal di Jalan Bajak II Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Setelah petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan pengembangan pada hari Jumat siang 26 Juli 2024 untuk mencari pelaku lainnya. Namun pelaku melarikan diri serta menyerang dan mencoba melukai petugas sehingga dilakukan tindak tegas terukur oleh petugas terhadap pelaku tersebut, ujar Kapolsek.

Lalu petugas membawa pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis dan pada saat di rumah sakit pelaku dinyatakan sudah meninggal dunia, kemudian pelaku ini dipindahkan ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna dilakukan pemeriksaan juga otopsi.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh petugas polisi yakni satu buah flasdish yang berisikan rekaman cctv/ 1 buah kunci t/ 1 buah pisau kecil sarung kayu/ 1 buah pasang sepatu/ 1 buah topi warna putih/ 1 buah dompet/ 1 buah borgol rusak/ 1 buah tas samping warna hitam/ 1 buah ktp milik pelaku.

Saat ini korban yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Kota Medan mengalami kerugian berkisar Rp35 juta dan untuk kasus atau pasal yang dipersangkakan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 dari KUHpidana.

Reporter : Iwan GB