Dalam hal itu, mantan jurnalis senior Akmal mengingatkan, bahwa desa bukanlah sebuah republik desa, maknanya, desa itu diatur dalam hal tertentu. namun desa tetap punya otonomi khusus dalam mengatur keuangan.
“Saya tidak pernah mengatur dalam hal keuangan yang di kelola pemerintah desa. kewajiban saya hanya membuat perbup sebagai pedoman berdasarkan perintah kementrian”
“Dan dan perbup tersebut pun saya tidak tuliskan per item atau ancaman ketika ada hal yang layak untuk tidak dilakukan” jelasnya.
Terkait dengan pembentukan petugas registrasi (PRG) Bupati Akmal mendukung program kejari Abdya untuk melakukan sosialisasi PRG dan Ia juga meminta program tersebut dibuat di setiap kecamatan.
Di akhir sambutannya, Bupati Akmal Ibrahim, SH. menghimbau kepada keuchik definitif untuk memilih aparatur yang loyal dan siap dalam pelayanan.
“Keuchik jangan sampai dikalahkan oleh isu di masyarakat tentang struktur pemerintahan gampong, harus jadi penentu yang berwewenang” sebutnya.
Tambahnya lagi, “Yang dipilih nanti hanya Tuha Peut, tapi untuk yang lainnya pemerintah gampong bersifat komando dalam menentukan siapapun yang ditunjuk” katanya.
Untuk itu, Akmal juga memahami persoalan yang terjadi di pemerintahan gampong (desa) saat ini, oleh sebab itu Bupati bersama seluruh Camat di Kabupaten Abdya akan terus membimbing jalannya roda pemerintahan gampong (desa).
Reporter : Nazli







