TOBA | Guna mengatasi dan menetralisir timbulnya polemik akibat langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Toba melalui Pj. Sekdakab, Paber Napitupulu tandatangani Surat Edaran Pembatasan Penjualan BBM.
Tujuan pemerintah Kabupaten Toba tandatangani Surat Edaran Pembatasan Penjualan BBM bersubsidi dan Non Subsidi, untuk menjamin pemerataan, mencegah penyalahgunaan, dan menjaga stabilitas distribusi energi di Kabupaten Toba.
Dalam pers releasenya Paber menyebut saat ini Kabupaten Toba masih mengalami kelangkaan BBM, selain kebutuhan untuk kendaraan yang sangat perlu dan mendesak juga seperti ke untuk alat pertanian
”Pemkab Toba secara resmi menandatangani Surat Edaran tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non-Subsidi di wilayah Kabupaten Toba, kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran, mencegah praktik penimbunan, dan menjaga kelancaran distribusi energi bagi masyarakat,” ujar Paber mengakhiri
(maria)







