Sementara itu Sekda Kota Medan yang turut mendampingi Wakil Wali Kota dalam rapat itu menambahkan, PT PLN seharusnya bisa memberikan softcopy data karena semua sudah by sistem. Dari softcopy itu, jelasnya, Pemko Medan bisa mengecek secara detail berapa jumlah pelanggan yang membayar sebenarnya.
“Kami sudah punya database, jumlah KK kami juga sudah punya dalam bentuk by name by addressnya sehingga diketahui berapa jumlah rumah tangga yang ada. Sebagaimana pun bentuk kondisi rumah sekarang, semua sudah terlayani oleh PLN baik itu yang tinggal di lahan ilegal dan legal, termasuk pinggir sungai sekali pun. Jadi gak ada istilah tidak dilayani. Jadi semua nanti bisa dilihat,” ungkap Wiriya.
Sedangkan, Hamidi dari PT PLN UP3 Medan dalam rapat itu menyampaikan ucapan terima kasihnya atas masukkannya Wakil Wali Kota, Sekda, Kejari Medan dan Belawan terkait masalah PPJU.
“Kami setuju, biar transparansi bukan berarti selama ini kami tidak transparansi. Kami hanya memberi rekapnya saja. Jadi tindaklanjutnya Pak, mungkin kami mengundang ke PLN Kota Medan untuk melihat datanya di aplikasi by sistem dengan pihak terkait, termasuk Kasi Datun. Saya ingin tahu jadwalnya kapan kita masuk ke kantor kami sebagai tahap awal serta didampingi oleh Kejati Kota Medan,” papar Hamidi.
Sebagai hasil rapat, Wakil Wali Kota selanjutnya menetapkan dilakukan pertemuan kembali pada 21 februari mendatang di Balai Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, jelasnya, dilakukan konversi data antara PT PLN dengan Pemko Medan serta melibatkan pihak kejaksaan. “Kita lakukan ini karena ingin mempercepat progam Pak Wali Kota sekaligus untuk warga Kota Medan,” pungkas Aulia Rachman. (Red)







