MEDAN| Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2021 disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (22/9/2021), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan.
Hal tersebut ditandai dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah, setelah sejumlah fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rencana Perubahan APBD TA 2021 Provinsi Sumut.
Wagub Musa Rajekshah menyampaikan, dengan telah dilaksanakannya penandatanganan persetujuan P-APBD tersebut , maka penyusunannya telah mendekati penyelesaian. “Selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2021 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” jelasnya.