Secara total, pemerintah pusat menyalurkan sebanyak 598 ekor sapi kurban yang disebar ke seluruh wilayah Indonesia. Juri menjelaskan bahwa standar bobot sapi bantuan Presiden yang ditetapkan adalah berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, dengan usia minimal 2 tahun, atau telah memenuhi kriteria syariat Islam.
Juri menjelaskan, terdapat kebijakan khusus bagi 46 kabupaten/kota di Indonesia yang akan menerima jatah dua ekor sapi kurban. Hal ini dikarenakan di daerah-daerah tersebut tidak ditemukan stok sapi lokal yang memenuhi standar bobot minimal 800 kilogram.
“Karena di 46 daerah tersebut tidak ada sapi dengan bobot di atas 800 kg, maka sebagai gantinya, Pak Presiden memberikan dua ekor sapi di setiap kabupaten/kota tersebut. Mohon diterima dengan baik oleh masyarakat,” tambahnya.







