Begitupun Rustam menjelaskan, keterlambatan pengajuan pencairan DD maupun ADK tersebut sudah menjadi kebiasaan setiap tahun. Ini disebabkan kelalaian perangkat desa.
“Ini selalu terjadi setiap tahun, dan seharusnya untuk ADK tahap II, minimal bulan November harus sudah tuntas semua ,” ucapnya.
Dijelaskannya, mengacu surat edaran Bupati Aceh Singkil, paling lambat pengajuan pencairan DD dan ADK paling lambat 26 November 2021.
Rustam berharap desa harus segera melakukan pengajuan pencairan DD tahap akhir dalam bulan November ini. Sebab agar jangan dana tersebut menjadi Silpa negara, sebutnya.
Sementara itu disebutkannya, penerimaan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun ini mengalami penurunan secara menyeluruh. Yakni dari Rp44,149,095 menjadi Rp40.663.743.595. Sementara untuk Dana Desa (DD) sumber anggaran APBN masih tetap senilai Rp108.080.283.000.
Reporter : Helmi







