Toba  

Pendapatan Transfer Kabupaten Toba pada RAPBD 2026 Turun 24,55% Dibanding 2025

Pendapatan dana transfer untuk Kabupaten Toba menurun drastis hingga 24,55%

TOBA | Dalam Nota Pengantar Bupati Toba pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan melalui Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus di paripuran DPRD Kamis (13/11/2025), terlihat beberapa perbedaan signifikan dengan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.

Salah satu perbedaan paling signifikan terlihat pada pendapatan transfer yang menurun drastis hingga 24,55%. Dalam Ranperda APBD Tahun 2026, pendapatan transfer hanya Rp848.422.154.320,00 sementara pendapatan transfer pada tahun 2025 mencapai hingga Rp1.124.453.478.613,00.

Tetapi jumlah ini belum termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau, DBH perkebunan kelapa sawit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) karena pada saat penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini, belum keluar pagu berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Meski pendapatan transfer menurun, Pemerintah Kabupaten Toba berupaya menambah keuangan daerah dengan meningkatkan target PAD pada tahun 2026. Pada tahun 2025, target PAD sebesar Rp 136.897.636.104,00 sementara dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 target PAD meningkat menjadi Rp 148.271.997.269,00 atau meningkat 8,31%.

“Harapan kami semoga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Wakil Bupati mengakhiri nota pengantar tersebut. (Maria)