Pengacara kondang Dr H Razman Arif Nasution SH MH Minta Hakim Vonis Bebas Albert Kang

MEDAN | Pengacara kondang Dr H Razman Arif Nasution SH MH, meminta agar hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Albert Kang, Sabtu (13/11/2021)

“Ini ranah perdata yang tidak harus dibawa ke pidana. Tapi, kami minta hakim bersifat adil dan membebaskan klien kami,” tegasnya saat menggelar konferensi pers.

Razman mengungkapkan bahwa, dalam Pasal yang disangkakan, dengan penguasaan lahan milik orang lain, itu mengada-ngada.

“Albert Kang, sudah mendapatkan izin pada tahun 2018. Dalam isi perizinan ini juga disebut, pihak Royal akan membongkar dan mereka bisa secara otomatis melakukan pembongkaran tanpa seizin Albert Kang,” katanya.

Karena itu, menurut Razman Arif, Pasal yang disangkakan kepada Albert Kang jelas terbantahkan dan gugur seketika karena mempunyai izin. “Bukan malah nanti, hakim memvonis bersalah. Jika itu terjadi harus saya telusuri,” tegasnya.