Bahkan, di persidangan pun, Erwin yang mengaku bekerja sebagai staf humas di PT Victor Jaya sejak 2018 sebagai pelapor yang mendapat kuasa dari Royal Sumatera dan Limbong (pegawai PT Victor Jaya Raya) membenarkan bahwa Albert Kang telah memiliki izin membuat taman di lahan yang berada di belakang rumahnya. “Ada izinnya untuk menanam bunga,” katanya menjawab pertanyaan Hakim.
Tak hanya itu, baik Erwin maupun Limbong dihadapan hakim mengakui bahwa taman yang telah dibuat Albert Kang memberikan keindahan dilingkungan sekitar. “Iya, indah juga,” ucap keduanya kepada Hakim Immanuel sesaat lalu di persidangan.rel







