Menurut Najur, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1 point b, salah satu syarat guru diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat Calon Kepala (Cakep).
“Perlu diketahui BKPSDM, Permendikbud telah dijelaskan bahwa, proses pengangkatan Kepsek dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan pengawas sekolah,” bebernya.
Menyikapi persoalan itu, ketua PGRI Aceh Singkil menuding pihak BKPSDM Aceh Singkil telah bersikap arogan.
Sebab telah mengambil alih kewenangan yang seharusnya menjadi tupoksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.
“Bapak Bupati dan wakil Bupati dalam hal ini harus tegas, kalau hal ini dibiarkan terus-menerus mau jadi apa pendidikan kita,” tegas Najur.







