Hasbi sebagai Kepsek sebelumnya selanjutnya merekomendasikan guru setempat yang dianggap layak dan mampu untuk melanjutkan tugasnya.
Maka setelah berkoordinasi dengan pimpinan yakni Bupati agar jangan ada kekosongan kepala di sekolah tersebut. Sehingga diangkat menjadi Kepsek defenitif melalui SK Bupati, terang Hasmi.
Sementara untuk Kepsek di SDN Tanah Bara yang sebelumnya telah meninggal dunia, sebelumnya sempat di keluarkan SK nota dinas dari Disdikbud.
Katanya, Nota dinas dijalani hanya sekitar seminggu. Dan nota dinas sifatnya hanya sementara penugasan sampai dengan dilantik Kepsek defenitif.
Namun karena ada guru setempat yang Cakap dan layak serta berpengalaman, kemudian sebelumnya juga pernah menjabat Kepala Sekolah di Delima Makmur. Selanjutnya setelah koordinasi dengan pimpinan maka dikeluarkan juga SK defenitif Kepsek tersebut.
“Ada yang mampu dan Cakep dan juga guru disitu ya untuk apa lagi hanya nota dinas, ya sebaiknya defenitifkan terus,” terang Hasmi.
“Perlu dibaca juga aturannya, sesuai Undang-Undang Nomor.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan merupakan kewenangan PPK, yakni dalam hal ini Bupati Aceh Singkil,” ucap Hasmi menjelaskan.
Reporter: Arief







