Pengedar Sabu di Desa Simpang Merbau Labura Diringkus Polisi

Tersangka ES telah diamankan di Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

LABUHANBATU I Seorang pria berinisial ES (39), warga Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu diringkus unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu di Dusun III, Gang Nenas, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (15/10/2025).

Kapolsek NA IX-X AKP Yustina menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 malam, sekitar Pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terdapat sebuah gubuk di lahan kosong yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika.

Selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di lokasi, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial ES.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1,39 gram sabu, dua buah pipet berbentuk skop, dua puluh plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok kaleng, selembar tisu putih, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000, jelas Kapolsek.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polsek NA IX-X dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Arwin.

Reporter : Robert Simatupang