Pengusaha Kopi Dr Benny Hermanto Mulai Disidangkan di PN Medan

MEDAN – Kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Dr. Benny Hermanto JAP, MBA, mulai disidangkan di Pengadilan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1/2020).

Dr Benny (66) direktur PT Sari Opal Nutrition merupakan pengusaha kopi yang beralamat di Ruko Green Garden, Blok C-II/37, RT/RW 009/003, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tahun 2018 lalu, Benny melakukan pembelian kopi dari Direktur PT Opal Coffee Indonesia, Suryo Pranoto, warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan XII Blok C No. 56, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia.

Karena ingkar janji atas pembayaran senilai Rp 356.939.000 terhadap Suryo, Dr. Benny akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan. Secara detail dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga. Di persidangan Dr Benny yang mengenakan kaos berkerah mendengarkan dengan cermat. Didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Muara Karta SH MH.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana tentang pidana penipuan,” tegas Joice, pada sidang terbuka untuk umum.

Atas dakwaan terhadap Dr. Benny oleh hakim ketua, Teuku Oyong dan dua hakim anggota, Jarihat Simarmata dan Bambang.

Kemudian, kepada kuasa hukumnya apakah akan mengajukan keberatan. Namun ditolak dengan alasan buang-buang waktu. Pihaknya menginginkan persidangan diteruskan ke pokok perkara.

Selanjutnya, Teuku Oyong menyampaikan persidangan akan dilanjutkan minggu depan (29/1/2020).

“Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan kuasa hukumnya sidang dilanjutkan pekan depan mendengarkan keterangan para saksi,” kata Teuku Oyong. Sidang berlangsung singkat, kurang dari 15 menit.

Sebelum disidangkan di PN Medan, penetapan status tersangka kepada Dr Benny sempat diwarnai gugatan praperadilan hingga ditetapkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga diburu ke Jakarta.

Pasca penetapannya jadi tersangka kasus dugaan penipuan (melanggar pasal 372 dan 378 KUHP) oleh Polrestabes Medan, melalui penasihat hukumnya, Muara Karta, mengajukan praperadilan ke PN Medan pada 2/9/2019. Namun usahanya itu kandas setelah ditolak hakim pada (1/10/2019).

Gagal diupaya praperadilan, Dr Benny kemudian melarikan diri. Kerja keras Polda Sumut membuatnya berhasil ditangkap dari kediamannya di Jakarta pada 13/12/2019.

Reporter : Toni Hutagalung