MEDAN | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution SH, menyerahkan Naskah Akademis dan Draf Ranperda Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara.
Penyerahan dilaksanakan di ruang Pertemuan Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara, agar menjadi pembahasan di tingkat Komisi yang akan di bentuk dalam waktu dekat dan draf Naskah Akadmis ini menjadi pembahasan di Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) DPRD Sumuatera Utara, Rabu (16 /10/2024).
Dalam pertemuan ini, Herwin Nasution, menjelaskan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi buruh perkebunan sawit. Sebab undang-undang saat ini masih berorentasi dengan buruh manufaktur yang tidak sesuai dengan kondisi buruh perkebunan sawit. Salah satu contoh dari segi pengupahan yang tidak berdasarkan kalori atau tenaga yang di keluarkan oleh seorang buruh sawit.
Buruh sawit bekerja dengan satuan target, waktu, luas dan gabungan sehingga beban kerja cukup berat, mereka bekerja dengan berjalan kaki seluas 4 (empat) hektar dan harus mendapatkan target sebanyak dua (2) sampai dua setengah (2,5) ton perhari. Apabila target tidak tercapai maka akan dikenakan sangsi dari pihak managemant perusahaan. Kalau di buruh manufaktur bekerja dengan menggunakan mesin, disamping itu mengenai status kerja, upah kerja, K3, hubungan kerja seperti buruh harian lepas, kernet atau BURHAN (Buruh hantu), dan penghalang-halangan berserikat.
Apalagi buruh perempuan bidang perawatan, penyemprotan dan pemupukan yang berpotensi terpapar bahan kimia, hasil riset OPPUK buruh sawit bidang penyemprotan yang terpapar akibat bahan kimia, tetapi buruh tetap diseharuskan bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai.
Akibat rendahnya posisi tawar buruh sawit dalam hubungan kerja di perkebunan kelapa sawit, mengakibatkan pihak managemant membuat aturan perusahaan tanpa melibatkan pihak buruh maupun pemerintah. Situasi ini bisa dikategorikan sebagai perbudakan modern dan kebijakan aturan di perkebunan seperti Negara dalam Negara.
Sehingga perlu adanya perundangan-undangan dalam tingkat nasional atau peraturan daerah di tingkat Provinsi yang mengatur tentang perlindungan hukum buruh diperkebunan kelapa sawit.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Benny Harianto Sihotang SE. Yang di dampingi Bapak Luhut Simanjuntak, Menyambut baik komitmen F. SERBUNDO yang terus memperjuangkan hak-hak Buruh Perkebunan Sawit, yang saat ini menginisisiasi lahirnya PERDA Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara.
Fraksi GERINDRA mengucapkan terimakasih dan mendengar paparan yang telah disampaikan oleh Ketua UMUM F. SERBUNDO dan kawan-kawan perwakilan dari F. SERBUNDO dari DPC Labuhanbatu Selatan.
“Intinya yang kami tangkap adalah dari kawan-kawan Federasi Serikat Buruh Perkebunan Sawit Indonesia (F. SERBUNDO) meminta agar Fraksi GERINDRA DPRD Sumatera Utara, untuk bisa mendorong PERDA Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara,” sebut Benny Harianto Sihotang.
Merekai dari Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara, akan mentalaah ini dan nanti juga akan menyampaikan hal ini dengan teman-teman di Fraksi GERINDRA DPRD Sumatera Utara. Perlu disampaikan kepada yang berhadir, bahwa struktur kepengurusan Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara belum terbentuk, sehingga apa yang di mintakan oleh kawan-kawan Federasi SERBUNDO ke akan dicatat terlebih dahulu, jika nanti setelah Alat Kelengkapan Dewan sudah terbentuk, anggota-anggota dari Fraksi GERINDRA sudah ada di Komisi B dan E serta teman-teman yang duduk di BAPEMPERDA untuk bisa menggali sekaligus juga mendorong bersama-sama dengan Fraksi Partai yang lain di DPRD Prov. Sumatera Utara, terangnya.
Reporter : Ripin