Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Masih Misteri, Polisi Sudah Periksa 39 Saksi dan Sejumlah CCTV

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Rico Taruna saat turun ke lokasi rumah Hakim Khamozaro Waruwu pasca-kebakaran. Ist

MEDAN | Penyebab kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Kompleks Taman Harapan Indah, Pasar II Ringroad, Tanjung Sari, Medan Selayang hingga kini masih misteri.

Pihak kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara terus mendalami penyebab pasti kebakaran yang terjadi pada 4 November, pekan lalu tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, sebanyak 39 saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.

“Total sudah ada 39 saksi yang dimintai keterangan mulai dari korban, petugas keamanan, damkar, warga kompleks, petugas dinas kebersihan P3SU, hingga kepala lingkungan,” ujar Calvijn, Selasa (11/11/2025).

Selain itu, rekaman CCTV dari berbagai titik di dalam dan luar kompleks perumahan juga tengah ditelusuri guna mencari kemungkinan adanya kejanggalan.

Pemeriksaan rekaman CCTV dilakukan secara teliti dengan membandingkan gambar dari berbagai sudut untuk mencocokkan setiap temuan.

“Player pertama diambil dari CCTV rumah yang terbakar, sedangkan player kedua dari CCTV luar kompleks,” jelasnya.

Namun Calvijn mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kebakaran rumah Hakim Khamozaro apakah dibakar atau terbakar.

“Kami tidak ingin terburu-buru (menyimpulkan). Kami ingin mencocokkan semua fakta yang ada,” kata dia.

Diketahui, Khamozaro Waruwu merupakan hakim ketua perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Perkara tersebut turut menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, sosok pejabat yang disebut dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Saat ini sidang kasus korupsi jalan itu masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. (Red/OM-03)