Dalam rapat yang dihadiri sejumlah OPD terkait di antaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan BPBD dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, mewakili Dandim 0201/BS dan jajaran Polsek Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Asmum mengaku Pemko Medan telah menekankan kepada satgas kecamatan agar tidak mudah memberi surat rekomendasi. Jika memang ada surat rekomendasi yang dikeluarkan, tentu sudah pasti dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku.
“Artinya kita berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. Selain itu juga, Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, lanjut Asmun, ada alur yang harus diikuti. “Jika masyarakat akan menggelar kegiatan, maka harus menyurati Dinas Pariwisata. Nantinya, akan ada tim yang yang diturunkan untuk memantau mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Namun, jika pada pelaksanaannya jelas melanggar protokol kesehatan (prokes), maka satgas akan membubarkannya. Maka dari itu, yang tidak kalah penting adalah pengawasan” pungkasnya.







