MEDAN| Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mengapresiasi usulan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyederhanaan birokrasi di pemprov Sumut.
Diketahui, usulan perampingan itu sebagai lanjutan dari penerapan Perda Penataan Kelembagaan.Pergub Struktur Organisasi Tata Laksana, penerapan perangkat daerah baru dan penyederhanaan birokrasi. Hasilnya, dari semula Pemprov Sumut memiliki 49 OPD, kini menjadi 40 saja dari seluruh badan, biro dan dinas.
Baskami mengatakan, perampingan OPD ini harus tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik di tengah Pemprov Sumut. “Paradigmanya tidak hanya karena penghematan anggaran saja, melainkan juga peningkatan kualitas pelayanan yang didukung oleh peningkatan kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Sumut,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Dikatakan Baskami, kualitas pelayanan juga berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah diminta memberikan pelayanan cepat, solutif dan responsif kepada masyarakat. “Semangat perampingan ini saya kira sejalan dengan penyederhanaan birokrasi yang digagas Presiden Jokowi dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah,” tambahnya.