Perkosa Anak Dibawah Umur Tarmizi Bin Husin Dicambuk 200 Kali

ACEH SELATAN: Tarmizi Bin Husin dicambuk 200 kali karena telah melakukan tindak pidana  Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, hukuman cambuk tersebut diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh No06 Tahun 2014 yang dapat dilaksanakan hanya sebanyak 5 kali dan tidak dapat dilanjutkan disebabkan alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Dokter dari Puskesmas Tapaktuan, yaitu tensi darah mencapai 230.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang bekerjasama dengan Dinas Syari’at Islam, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, Mahkamah Syari’ah, Tim dokter pada Puskesmas Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.telah dilaksanakan eksekusi ‘uqubat Cambuk pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 14.45 Wib bertempat di halaman Kantor Syari’at Islam Tapaktuan

acara eksikusi cambuk tersebut disaksikan oleh, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, An. Rista Zullibar Pa, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, An. Riki Supriadi, SH,Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, An. Ardo Gunata, SH. MH
Kapolsek Tapaktuan An. Mustafa,Kasatpol PP Kab. Aceh Selatan An. Cut Dini Haryuni, S.STP, MA,Ketua Mahkamah Syariah Kb. Aceh Selatan An. A. Fikri Oslani, MA.i
Plt Kadis Syariat Islam Aceh Selatan An. Indra hidayat, S.Ag., M.Ag. dan ratusan warga Tapaktuan.

Dari hasil penyelidikan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 05/JN/2016/MS.TTN Tertanggal 16 Juni 2016, dalam hal ini 1 orang terpidana yang akan dilakukakan pelaksanaan eksekusi ’uqubat cambuk.

Demikian juga berdasarkan keputusan pidana harus dicambuk sebanyak 200 kali di potong masa tahanan yang telah dijalani sehingga Uqubat Ta’Zir Cambuk tersisa sebanyak 133 kali cambuk, maka dari itu Uqubat Ta’Zir Cambuk dihentikan, karena kondisi stensi darah mencapai 230 dan dari pelaksanaan Uqubat Ta’Zir Cambuk tersisa sebanyak 128 kali lagi.

Acara cambuk ini juga dikawal dari pengamanan pihak Kepolisian, serta Satpol PP dan Wilayahtu Hisbah. Dan acara cambuk tersebut berjalan dengan lancar, tertib, aman dan terkendali, dan acara ditutup sekitar pukul 15.00 Wib.

Reporter : Yunardi