Medan  

Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan Akan Gelar UKW

“Saya berharap wartawan unit Pemko Medan bisa mengikuti rangkaian proses UKW dengan baik, sehingga para peserta UKW menjadi wartawan yang profesional. Apalagi wartawan saat ini juga berperan untuk mensosialisasikan pencegahan Covid-19,” katanya.

Wartawan unit Pemko Medan yang ingin mengikuti UKW harus melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran UKW
  2. Wartawan yang bertugas liputan di Pemko Medan/Tidak boleh diwakilkan dengan wartawan yang tidak bertugas di unit lain.
  3. Bertugas liputan di Pemko Medan terhitung 2019 ke bawah.
  4. Menyertakan surat rekomendasi keikutsertaan saudara mengikuti dari Pemimpin Redaksi.
  5. Surat pernyataan Pemimpin Redaksi yang menyatakan saudara masih bertugas di media masing-masing.
  6. Pas Foto 3 x 4 = 4 lembar dan 4 x 6 = 4 Lembar
  7. Membawa Laptop dan Flashdisk masing-masing.

Semua persyaratan dikirim ke email ukwpemkomedan@gmail.com (dalam bentuk PDF) atau menyerahkan langsung ke Mursal AI (0812-6442-2483) dan Bambang Sri Kurniawan (0812-6490-168) di Sekretariat Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan di Kantor Wali Kota Medan.cr-03