TANAHKARO – Sementara tanda-tanda penyebaran penularan virus corona (Covid-19) belum menunjukkan penurunan, kegiatan belajar mengajar siswa PAUD/SD/SMP Negeri/Swasta pada Pembelajaran Mandiri di Rumah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, kembali diperpanjang.
Hal ini sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Nomor 420/1075/Sek.1/2020 Tentang Pemberitahuan Perpanjangan Pembelajaran Mandiri di Rumah Tahap III.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Karo, Dr Drs Eddi Suranta MPd, menyebut perpanjangan masa belajar di rumah ini merujuk Surat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Kabupaten Karo Nomor 064/SKR-COVID/GT/2020 tanggal 15 April 2020.
“Betul, sudah diperpanjang mulai tanggal 18 April 2020 hingga tanggal 9 Mei 2020. Siswa belajar kembali di sekolah pada hari Senin, 11 Mei 2020,” ucap Eddi ditemui orbitdigitaldaily.com pada Kamis (16/4/2020)
Oleh karena itu, Eddi mengimbau, agar kepala sekolah memerintahkan kepada guru agar menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dan tugas mandiri di rumah.
Ia juga meminta agar guru memerhatikan hari libur sesuai kalender pendidikan.
Eddi menambahkan, dalam masa Perpanjangan Pembelajaran Mandiri di Rumah Tahap III ini, ada sejumlah hari libur yang juga harus diperhatikan dalam melakukan pembelajaran mandiri di rumah bagi siswa.
Yaitu, hari libur menyambut bulan puasa selama dua hari. Mulai tanggal 24 April sampai 25 April 2020, dan hari libur umum nasional selama dua hari, tanggal 1 Mei dan 7 Mei 2020.
Menanggapi banyaknya keluhan dari siswa dan para orang tua dalam mengerjakan materi tugas mandiri di rumah yang diberikan oleh guru. Eddi mengaku telah memerintahkan Kepala Sekolah agar Guru tidak terlalu membebani siswa dengan materi yang tidak terlalu penting.
“Para guru dalam memberikan materi tugas mandiri di rumah, harus disesuaikan dengan perkembangan peserta didik. Tidak memberatkan siswa dan orang tua, agar tidak malah menambah stres dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease,” tutup Eddi.
Reporter: David Kaka