MEDAN| Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri (Dahwin) terkait hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulan (PSU) .
Penolakan MK itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman Kamis (3/6/2021). Pasangan H Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (SUKA) akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Dahwin
Dengan demikian, rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madinah pada 26 April 2021 adalah sah. “Menolak gugatan secara keseluruhan, dan pengesahan KPU Madina tentang penetapan rekapitulasi pasca PSU adalah sah,” kata majelis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan KPU Madina menerbitkan keputusan baru terkait hasil Pilkada Madina bahwa pemenang Pilkada Madina 2020 adalah paslon Sukhairi-Atika.cr-03







