Polda Sumut Dalami Dumas Dugaan Polsek Medan Tembung Bebaskan Pelaku Pemerasan

Dodi Lumban Tobing bersama anaknya saat membuat laporan ke Wassiddik

MEDAN | Polda Sumut melalui Wassidik akan mendalami pengaduan masyarakat (dumas) korban pemerasan Dodi Lumban Tobing terkait penyidik Polsek Medan Tembung yang diduga melepas satu dari dua terduga pemerasan.

Hal tersebut disampaikan Bag Wassidik, Kompol Mulyadi saat dikonfirmasi terkait Dumas yang telah diterima pihaknya, pada Senin (08/12/2025) lalu.

“Kita sudah terima Dumasnya dan akan kita dalami,” ujarnya singkat, Kamis (11/12/2025).

Sebelumnya diketahui, terjadi pemerasan terhadap korban, Dodi Lumban Tobing yang dilakukan Insial DH Cs di Jalan Terusan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada hari Senin (06/11/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Terduga pelaku, DH Cs meminta uang keamanan kepada pelapor Dodi Lumban Tobing yang merupakan penjaga gudang di Desa Bandar Setia, namun ditolak.

Selanjutnya pelaku menawarkan jasa untuk mencari pencuri dengan meminta fasilitas handphone.

“Setelah difasilitasi tidak ada hasilnya dan selama 3 hari hilang kontak,” ucap Dodi kesal.

Melalui pesan Whatsapp (WA), terlapor DH meminta uang keamanan kepada korban melalui WA anak korban.

“Ia kirim pesan ke WA anak saya, meminta uang keamanan sebesar Rp10 juta. Jika tidak diberi, maka ia mengancam gudang akan diobrak-abrik,” imbuhnya.

Dodi menyanggupi sebesar Rp3 juta dari Rp10 juta yang dipaksa pelaku. Kemudian korban Dodi mengajak pelaku bertemu di salah satu cafe untuk menyerahkan uang yang diminta pelaku sebesar Rp3 juta.

“Nah disinilah DH dan rekannya satu orang saat penyerahan uang tersebut disergap oleh personel Intel Polsek Medan Tembung,” jelasnya seraya menyebut kedua terduga pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Tembung untuk diintrogasi.

Dodi heran, setelah pemeriksaan kedua pelaku, penyidik menyebut tersangkanya DH sementara rekannya tidak memenuhi unsur.

“Keduanya pelaku pemerasan, namun hanya satu orang yang ditetapkan tersangka. Bagaimana hukum seperti ini. Saya tidak terima, saya akan laporkan ke Polda Sumut,” tegasnya sembari menyebut kedua pelaku membawa senjata, DH membawa pisau sementara di dalam tas rekannya ditemukan ketapel dan busur yang diduga beracun.

Diadukan ke Polda Sumut

Saat penyidik Polsek Medan Tembung, Ipda Adi dikonfirmasi terkait dilepaskannya seorang pelaku terduga pemerasan menyebut sudah sesuai prosedur.

“Dhika kita terapkan sebagai tersangka sementara rekannya tidak terpenuhi unsur sehingga setelah 1×24 jam, kita lepas,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang ketika dikonfirmasi terkait pelepasan pelaku mengatakan sudah sesuai prosedur.

“Sesuai pemeriksaan penyidik disimpulkan tidak memenuhi unsur. Dan kita tidak ingin menahan orang, nanti kita dituntut. Jadi setelah 1×24, rekan tersangka dibebaskan,” tandasnya sambil menyatakan jika kurang puas atas jawaban tersebut bisa bicara kembali ke penyidik.

Merasa tidak puas atas jawaban penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, korban membuat Dumas ke Wassidik Polda Sumut. (OM-012/R)