MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar konversi pers terkait pengungkapan kasus serta Barang bukti Narkotika selama tahun 2025, dengan total 2.373 kasus narkoba berhasil di ungkap dan sebanyak 3.051 tersangka ditangkap, Rabu (4/6/2025).
Poldasu komitmen dalam memberantas peredaran narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam operasi pemberantasan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran Polres se-Sumatera Utara.
Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/6), Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan hasil capaian tersebut.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut hingga 2 Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut telah menangani 2.373 kasus. Dari total tersebut, ada 3.051 tersangka narkoba yang telah ditangkap. Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
“Ada beberapa layer itu, pertama kita tangkap adalah layer yang pemilik barang, layer kedua transporter yang membawa titik A ke titik B. Ketiga adalah penerima barang dari sumber barang, keempat adalah keterkaitan dalam proses pemufakatan, memang dia tidak termasuk ke layar 1-3, tapi dia ada andil dalam proses ini. Jadi semua lapisan layer itu berhasil kita ungkap,” kata Calvijn.
Calvijn juga menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba selama periode itu, di antaranya 665 kilogram sabu-sabu, 121 ribu butir ekstasi dan 1,1 kilogram kokain. Dia menyebut ada berbagai modus yang dilakukan para pelaku untuk menyelundupkan narkoba ini, mulai dari menggunakan body wraping hingga mengubur narkoba tersebut.
Ia juga mengatakan pihaknya tengah gencar mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
“Ini yang sedang kita lakukan gencar terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang ada di Sumut karena ini sangat berpotensi terjadinya tindak pidana lanjutan. Akibat menggunakan narkoba sehingga menjadi tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (OM/011)