MEDAN I Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara akan memperpanjang kontrak sewa gedung Bank Sumut Lantai 9 pasca renovasi Kantor Gubernur Sumatera Utara 2020 lalu senilai Rp 37 miliar.
Perpanjangan sewa-menyewah itu bukan tanpa sebab, pasalnya bangunan gedung baru bekas renovasi itu belum dilengkapi sejumlah fasilitas.
Selain, baru selesai direnovasi, gedung itu belum bisa dipastikan ditempati karena sedang tahap penyusunan anggaran.
Padahal anggaran yang dikucurkan merenovasi gedung ditengah pandemi Covid-19, tahun anggaran (TA) 2020 dan 2021, totalnya sebesar Rp106 miliar oleh Biro Umum Provsu, cukup pantastis.
“Kontrak gedung diperpanjang hingga 2023. Biaya sewa sejak tahun 2020 – 2022 Rp 1,9 miliar” ujar Faisal Arif Nasution kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (21/3/2022).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Faisal Arif Nasution MSi belum merincih secara pasti alasan perpanjangan kontrak sewa gedung Bank Sumut.
“Sewa masih diperpanjang karena gedung baru belum ada kepastian” beber Arif.
Sebelumnya diketahui, selain Kantor BKD, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) turut berpindah kantor ke lantai 9 gedung Bank Sumut.
Anggaran pembayaran sewa ditampung di PAPBD Provsu 2020 karena tidak ditampung di APBD induk padahal revitalisasi kantor Gubsu ditampung TA 2020.
Terpisah, Rini staf Humas Bank Sumut saat dikonfirmasi lewat sambungan Whatsap 08 811-655X-XXX, tidak memberikan jawaban meski pesan masuk.
Reporter : Toni Hutagalung







