LANGSA – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sekira pukul 22.00 Wib, pada hari Selasa 24 Mai 2022.
Adapun identitas tersangka inisial MN Als MU Bin YS (35) warga Gampong Sungai Pauh, Kec.Langsa Barat dan MS Bin SLM (24) warga Gampong Alue Beurawe Kec. Langsa Kota.
Pada pengungkapan tersebut Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 13 (tiga belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram.1 (satu) botol obat. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Scorpio warna hitam, No Pol BL H 5984 FN.







