LABUHANBATU | Seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam (THM). Minggu (29/3/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2026 sekitar Pukul 01.00 WIB di THM yang berlokasi di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R Situngkir bersama tim opsnal.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, di antaranya merek Red Bull, Kodok, dan Rolex. Selain itu, turut diamankan kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RIKI yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui PltKasi Humas, Iptu Arwin menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih di tempat hiburan malam yang rawan menjadi lokasi transaksi. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







