Polisi Tangkap Pemilik Sabu di Sapo Angin Berastagi

TERSANGKA M Dodi Dwi Putra (19) warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi berikut barang bukti narkotika jenis sabu saat berada di Polsekta Berastagi (orbitdigitaldaily.com/HO)

TANAH KARO – Unit Reskrim Polsekta Berastagi menangkap satu orang laki-laki bernama M Dodi Dwi Putra (19) warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin.

Dodi yang diketahui sebagai pelajar/mahasiswa ini, ditangkap saat berada di jalan Jamin Ginting tepatnya di bangunan Sapo Angin depan SPBU kota Berastagi, pada Sabtu sore (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tersangka diantaranya dua plastik kecil bening berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.47 gram.

Kemudian satu buah pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop. Satu buah dompet merk Levi’s berwarna cokelat, satu buah tisu berwarna merah, dan satu buah kaca pirex.

Kapolsekta Berastagi AKP L Marpaung melalui Kanit Reskrim IPDA HF Marpaung SH MH mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Sapo Angin depan SPBU Tugu Juang Berastagi sering terjadi transaksi narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Berastagi. Kami pun diperintahkan untuk langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” katanya kepada orbitdigitaldaily.com, Minggu (17/5) di Berastagi.

Kanit Reskrim menceritakan, sesampainya di TKP ada ditemukan seorang laki-laki yang diketahui bernama M Dodi Dwi Putra, dan kemudian oleh petugas langsung dilakukan pengeledahan badan dan pengeledahan di sekitar TKP.

Dan ditemukan di dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka sebuah dompet merek levis berwarna coklat berisikan dua plastik kecil bening berles merah diduga narkotika jenis sabu-sabu. Begitupun dengan barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsekta Berastagi untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” sebut Kanit Reskrim Polsekta Berastagi IPDA HF Marpaung.

Reporter: David Kaka