Lanjutnya,berdasarkan rekaman CCTV tersebut,Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Dari rekaman CCTV tersebut, kita berhasil mengidentifikasinnya dan personil Resmob menemukan pelaku di Desa Alue Dama Kecamatan Setia,Kabupaten Abdya dan mengamankannya ke Polres,” sebutnya
Lebih lanjut,kabag Ops,menuturkan,bahwa dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, Polisi berhasil mengamankan 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telah berhasil dijual kepada warga Aceh Selatan yang berinisial AB dan sudah diamankan. “Sedangkan tiga unit sepeda motor lagi diamankan ditangan pelaku,” ungkapnya
Adapun,Pasal yang akan di terapkan kepada pelaku Tj (38) Tahun adalah Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” demikian Kabag OPS Kompol Masril.
Reporter : Nazli







