Aceh  

Polres Aceh Selatan Rapat Terkait Karhutla

Foto : Istimewa

ACEH SELATAN | Polres Aceh Selatan melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan yang diikuti oleh Dandim 0107 Aceh Selatan, Sekda Aceh Selatan, Kadis Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, Kepala Kehutanan, Kepala BKSD, Kepala BKSDA, Kepala TNGL, Danki 1 Yon C Satbrimobda Aceh, para PJU Polres Aceh Selatan, Para Kapolsek, Para Danramil, Para Camat serta para pimpinan PT Asdal , Atak dan ASN.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan sebagai komitmen bersama untuk mencegah kebakaran di Wilkum Polres Aceh Selatan

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K mengatakan bahwa Rakor ini adalah salah satu upaya kita dalam penanganan Karhutla di Aceh Selatan mengawali persiapan awal tahun 2023 dalam agenda penanganan Karhutla.

Beberapa poin dalam Rakor tersebut adalah perlu adanya pelatihan kepada relawan Karhutla yang telah dibentuk dimasing-masing kecamatan serta pengadaan alat pemadam api portabel yang siap digunakan di masing-masing desa.

Kapolres Aceh Selatan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha dibidang kehutanan/perkebunan dan pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

“Apabila menemukan titik api segera laporkan ke pemerintahan setempat & TNI-Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama,” katanya.

Sebagaimana diketahui pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 10 tahun/ denda 10 miliar sesuai undang-undang RI nomor 18 tahun 2004 pasal 47 ayat 1.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana,” pungkasnya.

Reporter : Yunardi