Polres Labuhanbatu Amankan Ayah Cabuli Anak Tirinya

Selanjutnya ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi dan usai mandi, ibu Korban curiga melihat anaknya lalu bertanya kepada putrinya agar jujur mengatakan yang sebenarnya. Kemudian korban menjawab kalau ayah tirinya telah menyetubuhinya dan menerangkan sebelumnya tersangka telah melakukan hal yang sama sebanyak 5 kali.

“Karena korban masih pendaharan lalu ibu korban membawa putrinya ke RSU Kota Pinang untuk berobat,” terang Rusdi Marzuki sambil menambahkan kalau tersangka diamankan masyarakat dan petugas kepolisian.

Perbuatan tersangka ISS diancam dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 tahun, tutup Rusdi Marzuki.

Reporter : Robert Simatupang