Kejadian bermula, pada hari Minggu Tanggal 16 November 2022 lalu sekitar Pukul 3 sore, diman korban Ruliman Simangunsong alias Acong awalnya menyetop truck tronton yang lintas di Jalan Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT HPP, tepatnya didepan rumah korban.
Karena pengendara truck tidak mau berhenti sehingga korban mengejar truck dengan menumpang sepeda motor orang lain. Setelah dikejar sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan truck kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan supir truck.
Merasa kurang puas atas kejadian tersebut, selanjutnya korban mendatangi dan melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang berinisial SM, MS, HT dan DS yang merupakan pekerja di pembangunan proyek pabrik kelapa sawit PT HPP.
Karena merasa tidak terima sikap korban, lalu para tersangka mendatangi korban ke pinggir jalan namun korban kembali kerumahnya sehingga didatangi oleh para pelaku. Selanjutnya korban melarikan diri sehingga dikejar para pelaku dan kemudian memukul korban menggunakan alat kayu pada bagian kepala sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Klinik di Sei rakyat.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tutup Sarwendi Manurung.
Reporter : Robert Simatupang







