LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu berhasil menangkap SR alias Endo (43), dari rumah istri sirinya IFS alias Ies di Jalan Veteran, Simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu diduga seorang bandar narkoba yang selama ini seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, Kamis (20/7/2023) kepada sejumlah wartawan.
Arwin menerangkan, menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa pengaduan masyarakat dan pemberitaan di media online tentang adanya seorang bandar narkoba inisial SR alias Endo, Kapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Selanjutnya, Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik I Ipda Lambok Siringoringo dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Senin,(10/07/23) terhadap seorang residivis DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo.
Setelah melakukan pengembangan selama 7 hari, akhirnya tim Satres Narkoba Labuhanbatu berhasil menangkap SR alias Endo pada hari Senin (17/7/2023), serta
mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram.
Kemudian 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram, 1 (satu) plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 (tiga) unit handphone berbagai merek dan HP tersebut adalah alat komunikasi yang digunakan Endo untuk kegiatan peredaran narkoba.
Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias Endo di Jalan Lintas Kotapinang-Aek Nabara No.52 Aek Nabara, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( satu) lembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 (tiga) buah buku tabungan Bank Mandiri an, Samsul Rizal dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba.
Tersangka SR alias Endo mengakui semua perbuatannya serta mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya Dodi adalah miliknya. Tersangka Endo juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya.
“Tersangka mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekeningnya,” sebut Arwin.
Arwin menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka SR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yaitu Dodi dan Eko. Tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp.200 ribu per gramnya.
“Sampai saat ini Sat Narkoba Labuhanbatu masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo,” tutup Arwin.
Reporter : Robert Simatupang