LANGKAT | Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama 21 hari di Operasi Kancil Toba 2025.
Operasi yang digelar pada 15 September hingga 5 Oktober tersebut, Satreskrim telah mengamankan 9 unit kendaraan dari tangan para pelaku.
“8 kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor. Total ada 9 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku,” ucap Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo, dalam paparan di konfrensi pers, Senin (27/10/2025)
Didampingi Kasat Resrkim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, dan Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang, AKBP David menjelaskan, jika
operasi yang berlangsung selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025,
Ini merupakan bagian strategi Polda Sumut dalam menekan angka kejahatan curanmor yang masih menjadi keresahan masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan melalui pendekatan penegakan hukum yang didukung upaya intelijen, preemtif, dan preventif.
“ Para pelaku ditangkap saat bertransaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen sah, sebagian lainnya tertangkap saat melarikan diri meninggalkan sepeda motor hasil curian. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas David.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, sedangkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun,” ungkap Kapolres.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit Pidum, Polsek jajaran, serta dukungan informasi dari masyarakat.
Ia memaparkan, adapun rincian kasus yang berhasil diungkap, yakni.
1) Kasus penadahan di Stabat (LP/A/14/IX/2025), dengan tiga tersangka berinisial, MS (24), BSN (24), dan RHH (31), diamankan di kawasan Simpang Maut, Kecamatan Stabat.
Saat itu mereka hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat sah. Barang bukti yakni 1 unit Honda Vario dan 1 unit Yamaha NMAX. Ketiganya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
2) Curanmor di Jalan Perniagaan, Stabat (LP/B/447/VII/2025), pelaku kabur setelah dikejar polisi karena mengendarai motor tanpa dokumen. Barang bukti berupa Honda Scoopy tanpa plat diamankan, sementara pelaku masih dalam penyelidikan.
3) Curanmor di Simpang Terminal Tanjung Beringin (LP/B/11/I/2025), pelaku meninggalkan motor hasil curian setelah terjatuh saat dikejar petugas, barang bukti yakni Honda Vario tanpa plat. kini pelaku dalam penyelidikan.
4) Curanmor di Jalan Stabat–Karang Rejo (LP/B/380/VI/2025), petugas menggagalkan transaksi jual beli motor tanpa surat sah. Dan pelaku melarikan diri dan meninggalkan Honda Vario tanpa plat di lokasi kejadian.
5) Curanmor di Hinai (LP/A/13/IX/2025)
Dua pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor Yamaha NMAX BK 7134 TU di Pasar Batu Malenggang. Kini masih dalam penyelidikan.
6) Penadahan di Stabat (LP/A/02/IX/2025) Pelaku S (41) ditangkap setelah kedapatan membawa Honda KLX BK 2270 KU tanpa dokumen kepemilikan. Pelaku mengaku membeli motor tersebut seharga Rp3,2 juta. Kini pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
7) Curanmor di Pangkalan Brandan (LP/13/I/2025), tersangka AS (39) mencuri motor milik mahasiswa bernama NPS (23), barang bukti berupa Honda Scoopy hitam putih tanpa plat diamankan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
8) Curanmor di Kuala (LP/B/68/VIII/2025) tersangka MS (29), mencuri Yamaha Vega BK 2898 GJ milik warga bernama Sumarno (59). Barang bukti dan pelaku telah diamankan. Ancaman pidana: Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Brantas Kejahatan Jalanan
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menambahkan, bahwa operasi ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang sering merugikan masyarakat kecil.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Langkat. Polres dan seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, memperkuat patroli, serta mengedepankan tindakan cepat dan terukur,” tegasnya.
Lebih lanjut, David menambahkan, operasi ini tidak hanya menindak pelaku, namun juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif berkolaborasi dengan kepolisian.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan. Dukungan dan partisipasi publik sangat penting agar kita bisa menciptakan Langkat yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” kata David.
Kapolres juga menekankan bahwa tindakan seperti itu bisa menjerumuskan masyarakat menjadi penadah tanpa disadari.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati. Jangan mudah tergiur harga murah. Bila kendaraan tidak memiliki dokumen yang lengkap, bisa jadi itu hasil kejahatan,” pesan Kapolres AKBP David, dalam paparan konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Langkat.
Diinformasikan, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik, Polres Langkat membuka layanan informasi ke masyarakat, yang merasa kehilangan kendaraan motor untuk mencocokkan dengan barang bukti hasil operasi tersebut. (OD-20)







