Aceh  

Polres Langsa : Tanpa Dilengkapi Dokumen Satu Unit Truk Balok Glondongan Diamankan

LANGSA | Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH. Melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK. Mengatakan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Jum’at (19/8/2022).

Anggota Sat Reskrim menerima Informasi dari Masyarakat perihal adanya 1 (satu) unit Truck Tronton Mitsubishi warna hitam kombinasi Nopol BK 8002 FG bermuatan kayu balok gelondongan sedang menuju dari Arah Banda Aceh ke arah Kota Medan.

Dari Informasi yang diterima truck tronton tersebut diduga keras membawa Kayu Glondongan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, berdasarkan dari laporan masyarakat tersebut, sekira pukul 21.00 WIB anggota Sat Reskrim menghentikan laju Truck tronton yang dimaksud di depan Mapolres Langsa.

Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, dalam penangkapan tersebut Anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan sopir Truck Tronton tersebut yang berinisial, RZ,(33), warga Desa U Gaeng, Kecamatan Keumala, Kabulaten Pidie, dan seorang kernet berinisil MU, 38 tahun, warga Gampong Tuha Suwiek Desa Tuha, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.

Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Langsa berkoordinasi dengan KPH Wilayah IIII sebagai Ahli dalam perkara tersebut, setelah dilakukan pengecekan untuk kayu yang diangkut tersebut dengan dokumen yang dibawa tidak sesuai dan dokumen yang dibawa tersebut juga tidak sah. Selanjutnya terhadap sdr. RZ dan sdr. MU dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengungkapkan, diduga kayu glondongan tersebut hendak dibawa ke Tembung Kota Medan untuk dijual.

Lanjutnya kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa beserta barang buktinya, dan Barang Bukti (BB) yang diamankan :

1 (satu) unit mobil Truck Tronton merk Mitsubishi warna Hitam Kombinasi, Nopol BK 8002 FG bermuatan 51 (lima puluh satu) batang kayu balok gelondongan.

1 (satu) Eks Nota Angkutan tertanggal 11 Agustus 2022. guna dilakukan proses lebih lanjut, dan kedua tersangka RZ dan tersangka MU dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana.

mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun serta denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah).” pungkasnya.

Reporter : Rusdi Hanafiah