MEDAN| Terkait Vonis pidana penjara 1 tahun terhadap Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala karena terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp 944 juta pada Maret 2020. Anggota DPR RI Komisi III, Trimedya Panjaitan angkat bicara dan menilai hukuman tersebut sangat ringan.
“Preseden buruk bagi penegakan hukum dan semangat pemberantasan Korupsi” Ujar Trimedya Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya pada pada Jumat (19/8/2022),
Trimedya menjelaskan, Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
“Seharusnya penyalahgunaan Hakim merujuk pasal 2 UU 31 Tahun 1999, karena ini menyangkut kemanusiaan maka segala bentuk penyalahgunaan dana Covid-19 harus dihukum berat, vonis 1 tahun penjara untuk eks sekda Samosir terlalu ringan,” tegas Trimedya Lagi.







