MADINA | Polemik lahan kebun plasma seluas 1.000 hektare di Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memanas. Pengurus Koperasi Sikap Mandiri memasang spanduk bertuliskan “LAHAN INI MILIK KOPERASI SIKAP MANDIRI SELUAS 1.000 HEKTAR” di tapal batas Kebun Inti PT Perkebunan Sumatera Utara (PTPSU) dengan lahan plasma.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk “reclaiming” atau penguasaan kembali lahan. Koperasi menilai PTPSU selaku bapak angkat tidak serius mengelola lahan sesuai MoU yang disepakati 14 tahun lalu.
Berdasarkan MoU tahun 2012, PTPSU bersepakat mengelola 1.000 hektare lahan milik Koperasi Sikap Mandiri Simpang Gambir menjadi kebun plasma sawit. Namun hingga 2026, lahan tersebut belum ditanami secara optimal.
Ketua Dewan Pengawas Koperasi Sikap Mandiri Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM menyatakan anggota kecewa karena hak mereka belum terpenuhi.
“Saat ini anggota sangat kecewa. 14 tahun setelah MoU plasma, lahan tidak ditanami dengan sempurna. Seharusnya koperasi sudah dapat membagikan SHP kepada anggota,” ujarnya di Panyabungan, Sabtu (27/06/2026).
SHP atau Sertifikat Hak Pengelolaan merupakan bukti kepemilikan anggota atas kebun plasma yang menjadi sumber pendapatan.
Ali menyebut PTPSU telah cidera janji. Menurutnya, 14 tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk pengembangan kebun plasma.
“Koperasi menilai PTPSU sebagai bapak angkat telah cidera janji. 14 tahun bukan waktu singkat dan seharusnya anggota sudah menikmati hasil seperti koperasi plasma lainnya,” katanya.
Senada, Ketua Koperasi Sikap Mandiri Alfian menyebut pemasangan spanduk sebagai upaya penyelamatan aset. Ia menuding ada pengabaian dari pihak bapak angkat di lapangan.
“Saat ini yang kami lakukan adalah menguasai kembali lahan ini sebagai bentuk penyelamatan aset koperasi, karena di lapangan terlihat ada pengabaian oleh bapak angkat,” ujar Alfian.
Pengurus dan anggota koperasi berharap Pemerintah Kabupaten Madina dan Pemerintah Provinsi Sumut serta tokoh masyarakat Kecamatan Lingga Bayu memberikan dukungan. Tujuannya agar lahan 1.000 hektare tersebut dapat segera dikelola dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Simpang Gambir dan Kampung Baru.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak PTPSU terkait tudingan tersebut belum diperoleh. (OD-29)







