Eks Sekda Samosir Divonis 1 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Trimedya Panjaitan: Tidak pantas Jauh Sekali Dari Tuntutan ke Putusan

Lebih lanjut Trimedya Panjaitan menyatakan tetap memberikan apresiasi terhadap para hakim yang menilai bahwa putusan tersebut membuktikan adanya tindakan pelanggaran hukum terhadap eks Sekda Samosir Jabiat Sagala,

“Hakim telah bekerja dengan objektif, membuka bukti-bukti memang telah terjadi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Samosir,” Tegas Trimedya Panjaitan yang juga pernah sebagai Ketua Komisi III DPR RI.

Untuk itu Trimedya meminta Jaksa untuk banding agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi,

“Jaksa harus banding sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan, kecuali nurani jaksa sudah tidak ada lagi, sekali lagi ini pembuktian kepada Jaksa apakah masih memiliki nurani atau sama saja dengan Hakim” Pungkas Trimedya

Sebagai mana diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Sekda Samosir Jabiat Sagala hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, namun oleh Majelis hakim yg diketuai oleh Sarma Siregar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp944 juta pada Maret 2020.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Agustus 2022 malam. Rel