Polres Madina Gagalkan pengedaran Narkotika

Kapolres menjelaskan barang bukti ganja ini diletakkan di dalam karung berwarna putih yang dibawa tersangka di atas kereta. Tim Satnarkoba membuntuti tersangka dan sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran sebelum akhirnya tersangka dibekuk oleh petugas.

“Kronologinya saat itu kita merima laporan dari masyarakat bahwa tersangka ini ingin melakukan transaksi narkotika, Setelah tim melakukan pengintaian, ternyata benar jika tersangka membawa tujuh bal ganja kering yang siap edar,” terang Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres juga menjelaskan berdasarkan informasi tersangka, ganja ini didapat FD dari lelaki berinisial HS yang juga merupakan target operasi Satnarkoba Polres Madina.

Akibat dari perbuatannya, FD kini ditahan telah ditahan di Mapolres Madina dan akan dikenai pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, papar Kapolres.

Reporter : A Lubis