Namun hingga kini janji yang diberikan SDW tidak pernah terbukti. Hingga akhirnya Aldi Amron Martua Nasution melaporkan perkara ini ke Polres Palas .
“Aldi Amron Martua Nasution melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas pada tanggal 22 Maret 2021 sesuai Laporan Polisi No.Pol:LP/86/III/2021/SUMUT/PALAS/ SPKT/ ,” jelas Kasat lagi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan Penyidikan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2021, berkas perkara di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Padang lawas sesuai surat Kajari Palas nomor: B-104/L.2.36.3/E.oh.1/10/2021, tgl 15 Oktober 2021.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sibuhuan dan hasil dari pemeriksaan tersangka dinyatakan sehat. kata Aman
“Dengan diserah terimakan tersangka kasus dugaan penipuan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas maka tanggung jawab proses hukum tersangka telah beralih kepada Kejaksaan Negeri Padang lawas.” ujar Kasat Reskrim Polres Palas,” ujarnya.
Reporter: Bocis