Polres Palas Tangkap Dua Pengedar Sabu

DIAMANKAN : Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ZDH dan ZRH, beserta barang bukti kasus tersebut, diamankan di kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Rabu, (1/12). Foto/Ist.

PALAS I Satres Narkoba Polres Padang ( Palas) berhasil menangkap dua orang pria tersangka pengedar narkotika diduga jenis sabu inisial ZDH (27) dan ZRH (26), di jalan lintas Sosa – Riau, tepatnya sekitar Desa Aer Bale, Kecamatan Sosa, Selasa (30/11) sore semalam.

Penangkapan kedua orang pengedar narkotika golongan satu warga Desa Janjilobi V, Kecamatan Lubuk Barumun, Palas ini, didasari informasi masyarakat.

“Begitu mendapat informasi masyarakat itu, tim kami langsung bergerak seterusnya melakukan penangkapan. Saat penangkapan itu, kami berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu sekitar berat 5,17 gram, dari kedua tersangka ( ZDH dan ZRH),” kata Kasatres Narkoba Polres Palas AKP Agus Butar – butar kepada wartawan melalui pesan Watsapp-nya, Rabu (1/12) siang.

Untuk menjalani proses hukum lanjutan, sambung Kasat, ZDH dan ZRH saat ini, diamankan di kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun. Berserta sejumlah barang bukti kasus narkotika golongan satu jenis sabu tersebut.

Terkait penyampaikan informasi itu, sebelumnya Kasat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang enggan disebutkan namanya tersebut. 

Untuk memberantas perederan gelap Narkoba di Palas kedepan, AKP Agus Butar – butar mengajak seluruh warga masyarakat Palas, supaya bersama – sama mendukung pihaknya.

Dengan menyampaikan informasi, apabila ada melihat atau megetahui  peredaran gelar narkoba ( Narkotika dan obat – otang terlang), di wilayah Palas terhadap pihaknya, untuk segera ditindak lanjuti.

“Mari kita bersihkan bersama Kabupaten Padang Lawas BERCAHAYA ini dari peredaran gelap Narkoba.  Kepada masyarakat luas, sekali lagi jangan takut… narkoba musuh kita bersama, perusak generasi bangsa”.tutupnya.

Reporter: Bocis